AKARTA. Transaksi melalui kartu kredit kini mulai masuk radar aparat pajak. Kebijakan tersebut bisa mempengaruhi prospek bisnis emiten di Bursa Efek Indonesia, terutama emiten perbankan dan ritel.Sekadar mengingatkan, melalui surat tanggal 23 Maret lalu, Kementerian Keuangan meminta bank menyerahkan data nasabah kartu kredit, berupa data pokok pemegang kartu kredit. Bank juga diminta menyampaikan data transaksi kartu kredit nasabah.Bahana Securities menilai, pembukaan data pokok nasabah dan transaksi kartu kredit berpotensi menekan kinerja emiten ritel modern, terutama PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI). Selama ini, MAPI menyasar segmen menengah atas. "Belanja konsumer yang menggunakan kartu kredit akan menurun," tulis Harry Su, Kepala Riset Bahana Securities, dalam riset yang diterima KONTAN, kemarin.
Rencana pajak tekan emiten ritel dan bank
AKARTA. Transaksi melalui kartu kredit kini mulai masuk radar aparat pajak. Kebijakan tersebut bisa mempengaruhi prospek bisnis emiten di Bursa Efek Indonesia, terutama emiten perbankan dan ritel.Sekadar mengingatkan, melalui surat tanggal 23 Maret lalu, Kementerian Keuangan meminta bank menyerahkan data nasabah kartu kredit, berupa data pokok pemegang kartu kredit. Bank juga diminta menyampaikan data transaksi kartu kredit nasabah.Bahana Securities menilai, pembukaan data pokok nasabah dan transaksi kartu kredit berpotensi menekan kinerja emiten ritel modern, terutama PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI). Selama ini, MAPI menyasar segmen menengah atas. "Belanja konsumer yang menggunakan kartu kredit akan menurun," tulis Harry Su, Kepala Riset Bahana Securities, dalam riset yang diterima KONTAN, kemarin.