KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA) disebut masih memunculkan kontra dari sejumlah pihak. Termasuk dari kalangan industri produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Meski demikian, tidak semua alergi dengan regulasi BPOM untuk pelabelan AMDK galon BPA. Karena pelabelan galon BPA ini dinilai hampir sama dengan pelabelan pada bungkus rokok yang justru lebih menohok, karena ada foto korban kankernya. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center - Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan bisa memahami regulasi BPOM.
Rencana Pelabelan Galon BPA Dinilai Penting Demi Keselamatan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA) disebut masih memunculkan kontra dari sejumlah pihak. Termasuk dari kalangan industri produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Meski demikian, tidak semua alergi dengan regulasi BPOM untuk pelabelan AMDK galon BPA. Karena pelabelan galon BPA ini dinilai hampir sama dengan pelabelan pada bungkus rokok yang justru lebih menohok, karena ada foto korban kankernya. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center - Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan bisa memahami regulasi BPOM.