KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Kementerian Keuangan (Kemkeu) memangkas pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi pemerintah kembali menghangat. Kemkeu kembali mengkaji kebijakan ini di tengah kondisi imbal hasil (yield) surat utang negara (SUN) acuan bertenor 10 tahun yang masih tinggi di atas 8%. Hanya saja, efektivitas rencana kebijakan ini bagi pasar obligasi domestik masih dipertanyakan. Memang, potongan PPh obligasi pemerintah lumayan menguntungkan bagi investor ritel maupun institusi seperti asuransi, namun seberapa signifkan efeknya itu yang menjadi pertanyaan. I Made Adi Saputra, analis Fixed Income MNC Sekuritas menilai, kebijakan ini memang positif bagi investor individu, juga investor institusi seperti perusahaan asuransi dan yayasan. Namun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu, segmen investor tersebut hanya menyerap surat berharga negara (SBN) dalam porsi mini, yakni sekitar Rp 389 triliun atau 17% dari total SBN.
Rencana pemangkasan PPh bunga obligasi perlu dihitung lebih cermat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Kementerian Keuangan (Kemkeu) memangkas pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi pemerintah kembali menghangat. Kemkeu kembali mengkaji kebijakan ini di tengah kondisi imbal hasil (yield) surat utang negara (SUN) acuan bertenor 10 tahun yang masih tinggi di atas 8%. Hanya saja, efektivitas rencana kebijakan ini bagi pasar obligasi domestik masih dipertanyakan. Memang, potongan PPh obligasi pemerintah lumayan menguntungkan bagi investor ritel maupun institusi seperti asuransi, namun seberapa signifkan efeknya itu yang menjadi pertanyaan. I Made Adi Saputra, analis Fixed Income MNC Sekuritas menilai, kebijakan ini memang positif bagi investor individu, juga investor institusi seperti perusahaan asuransi dan yayasan. Namun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu, segmen investor tersebut hanya menyerap surat berharga negara (SBN) dalam porsi mini, yakni sekitar Rp 389 triliun atau 17% dari total SBN.