JAKARTA. Koalisi LSM yang menamakan dirinya Koalisi CSO APBN untuk Kesejahteraan Bersama Rakyat secara resmi mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua DPR dengan meneruskan rencana pembangunan gedung DPR yang dianggap telah melukai hati rakyat.Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (11/4). Selain Ketua DPR, pihak lain yang juga digugat ialah Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Presiden RI, Menteri Keuangan, serta Ketua Fraksi dari 9 Fraksi yang ada di DPR."Gugatan ini kami ajukan untuk merealisasikan kata-kata kami ke publik karena surat somasi yang kami layangkan untuk melakukan permintaan maaf dan penghentian pembangunan gedung DPR tidak ditanggapi," ujar Uchok Sky Khadafi, Kordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA Senin (11/4).Dalam gugatannya, penggugat memohon agar Majelis Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk menunda pembangunan gedung DPR sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.Ia juga Presiden yang merupakan representatif dari Partai Demokrat harusnya menegur Marzuki Alie selaku ketua DPR yang dinilai telah merusak citra Partai Demokrat. "Marzuki Alie telah melakukan pembangkangan terhadap Presiden karena Presiden ingin menghentikan pembangunan DPR, tapi yang bersangkutan justru melanjutkannya," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rencana pembangunan Gedung terus jalan, Ketua DPR digugat LSM
JAKARTA. Koalisi LSM yang menamakan dirinya Koalisi CSO APBN untuk Kesejahteraan Bersama Rakyat secara resmi mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua DPR dengan meneruskan rencana pembangunan gedung DPR yang dianggap telah melukai hati rakyat.Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (11/4). Selain Ketua DPR, pihak lain yang juga digugat ialah Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Presiden RI, Menteri Keuangan, serta Ketua Fraksi dari 9 Fraksi yang ada di DPR."Gugatan ini kami ajukan untuk merealisasikan kata-kata kami ke publik karena surat somasi yang kami layangkan untuk melakukan permintaan maaf dan penghentian pembangunan gedung DPR tidak ditanggapi," ujar Uchok Sky Khadafi, Kordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA Senin (11/4).Dalam gugatannya, penggugat memohon agar Majelis Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk menunda pembangunan gedung DPR sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.Ia juga Presiden yang merupakan representatif dari Partai Demokrat harusnya menegur Marzuki Alie selaku ketua DPR yang dinilai telah merusak citra Partai Demokrat. "Marzuki Alie telah melakukan pembangkangan terhadap Presiden karena Presiden ingin menghentikan pembangunan DPR, tapi yang bersangkutan justru melanjutkannya," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News