KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rencana memberikan pasokan minyak dalam negeri atau domestik market obligation (DMO) untuk PT Pertamina (Persero) sesuai dengan asumsi harga Indonesia Crude Price (ICP) dalam APBN batal diterapkan. Namun, dengan batalnya rencana itu, pemerintah mengganti rencananya, dengan akan menambah jumlah subsidi solar kepada Pertamina. Penambahan subsidi tersebut uangnya akan diberikan dari windfall profit dari APBN ke ICP. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan bahwa rencana mekanisme pemberian subsidi solar kepada Pertamina sama halnya dengan memberikan DMO minyak dengan asumsi harga ICP yang ditetapkan dalam APBN.
Rencana pemberian minyak DMO melalui asumsi APBN untuk Pertamina batal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan rencana memberikan pasokan minyak dalam negeri atau domestik market obligation (DMO) untuk PT Pertamina (Persero) sesuai dengan asumsi harga Indonesia Crude Price (ICP) dalam APBN batal diterapkan. Namun, dengan batalnya rencana itu, pemerintah mengganti rencananya, dengan akan menambah jumlah subsidi solar kepada Pertamina. Penambahan subsidi tersebut uangnya akan diberikan dari windfall profit dari APBN ke ICP. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan bahwa rencana mekanisme pemberian subsidi solar kepada Pertamina sama halnya dengan memberikan DMO minyak dengan asumsi harga ICP yang ditetapkan dalam APBN.