KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mematangkan persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
"Fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama akan fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (26/1).
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Telan Dana Rp 26,7 Triliun dari APBN 2023 Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan
smart government serta penerapan
shared offices. Kemudian fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan
agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government). Selanjutnya fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan
digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0). Terakhir fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan
artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat
citizen centric. Disampaikan jika efektivitas tata Kelola pemerintahan dapat diwujudkan dengan penyusunan proses bisnis tematik (
cross-cutting) untuk pemetaan proses-proses yang saling berkaitan antar instansi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Selanjutnya, diperlukan integrasi layanan berbagi pakai yang terdiri atas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik. Hal penting lainnya adalah penerapan standart sistem dan keamanan, shared office, Interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta Interkoneksi data dan informasi. Hal tersebut perlu didukung dengan kebijakan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pada IKN, konsep
shared services dilaksanakan sebagai pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif terhadap beberapa aspek seperti gedung atau bangunan (
shared office) yaitu pengelolaan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi karyawan maupun tamu. Adapun penyediaan
shared services untuk Gedung /bangunan dilaksanakan oleh Lembaga Otorita IKN. Kemudian juga platform digital yaitu Integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE. Penyediaan platform ini dilaksanakan oleh Tim Koordinasi SPBE.
Baca Juga: Bersiap, 3.246 ASN Dipastikan Bakal Pidah ke IKN Mulai Juli 2024 Selanjutnya fasilitas Pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti ransportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya. Penyediaan
shared services untuk fasilitas pendukung dilaksanakan oleh lembaga Otorita IKN. Terakhir adalah proses kerja, dimana pola kerja kolaboratif dalam
agile government. Pelaksanaan proses kerja di IKN menjadi tanggung jawab instansi yang di IKN sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian PANRB. "Rekomendasi strategis penerapan
shared services meliputi interoperabilitas sistem informasi administrasi, kelincahan proses kerja, serta interkoneksi data dan informasi yang dilindungi dengan sistem. Konsep Shared Services di IKN digunakan untuk efisiensi beban biaya operasional,” jelas Anas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi