Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Perlu Dikaji Lebih Matang



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah menambah layer atau lapisan dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem legal mendapat sorotan dari Komisi XI DPR RI. 

Kalangan DPR mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak justru memperumit sistem cukai, menggerus penerimaan negara, dan menambah tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini patuh terhadap aturan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menilai setiap perubahan struktur tarif cukai harus dirancang secara matang dengan mempertimbangkan aspek penerimaan negara, efektivitas pengawasan, kepastian usaha, perlindungan tenaga kerja, hingga keberlangsungan industri.


Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar menambah atau mengurangi jumlah layer tarif, melainkan memastikan desain kebijakan mampu menekan peredaran rokok ilegal tanpa menciptakan distorsi baru di industri hasil tembakau.

Baca Juga: Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Tuai Kritik, Pakar Sebut Ancam Kesehatan dan Fiskal

Harris mengingatkan struktur tarif yang semakin kompleks berpotensi mendorong pelaku usaha melakukan downtrading atau mengalihkan produksi ke kelompok tarif yang lebih rendah. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi penerimaan negara apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Ia juga meminta pemerintah belajar dari pengalaman beberapa tahun terakhir. Kenaikan tarif maupun perubahan kebijakan yang terlalu agresif dinilai telah meningkatkan tekanan terhadap industri legal, sementara pada saat yang sama memberi ruang bagi pertumbuhan pasar rokok ilegal.

Karena itu, Harris menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan, menjaga konsistensi penegakan hukum, serta menerapkan struktur tarif yang lebih rasional agar pelaku usaha memiliki insentif untuk tetap beroperasi secara legal.

"Yang paling penting bukan sekadar menambah atau mengurangi layer, tetapi memastikan desain kebijakannya benar-benar efektif, terukur, dan tidak membuka ruang distorsi baru di IHT," tegas Harris dalam keterangannya seperit dikutip, Kamis (9/7/2026).

Menurut Harris, Komisi XI juga memberi perhatian terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian jutaan orang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik hingga pelaku UMKM di rantai distribusi.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor menilai rencana penambahan layer cukai perlu dikaji secara mendalam agar tidak menambah kompleksitas administrasi dan membebani kondisi fiskal. 

Baca Juga: Menakar Dampak Penambahan Layer Cukai Rokok Terhadap Pemberantasan Rokok Ilegal

Ia menegaskan perubahan struktur tarif harus tetap mengedepankan prinsip kesederhanaan sistem, efektivitas pengawasan, serta keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Menurut Thoriq, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya melalui perubahan struktur tarif. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan, penegakan hukum, mempermudah kepatuhan pelaku usaha, serta melakukan pembinaan terhadap industri.

Ia menambahkan, kebijakan baru tidak boleh mengorbankan industri yang selama ini telah memenuhi kewajiban dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Setiap perubahan aturan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim usaha, investasi, serta potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Thoriq juga menegaskan DPR akan mendorong agar setiap kebijakan transisi dilakukan secara terukur dan berbasis data, dengan mempertimbangkan kondisi riil industri hasil tembakau. 

Baca Juga: Kebijakan Penambahan Layer Cukai Rokok Dinilai Perlu Kajian Mendalam

Selain itu, perubahan kebijakan tidak boleh menciptakan keuntungan hanya bagi pelaku usaha ilegal atau kelompok tertentu, sementara industri yang taat aturan justru kehilangan kepastian berusaha.

Menurutnya, kebijakan fiskal harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News