KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menarik pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh emisi karbon. Kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh parlemen. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan rencana kebijakan tersebut jelas bakal membebani perusahaan batubara. Menurutnya ini akan menjadi beban baru perusahaan, setelah sebelumnya batubara juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diberlakukan akhir tahun lalu.
Baca Juga: Barang kebutuhan pokok hingga hasil pertambangan dan migas bakal ditarik PPN Hendra bilang pungutan pajak baru tersebut akan berpengaruh secara signifikan kepada profit perusahaan. Setali tiga uang akan berdampak buruk bagi iklim investasi batubara, dan rencana investasi perusahaan ke depan. “Pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap rencana investasi perusahaan yang akan bertransisi ke energi yang lebih ramah lingkungan,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (7/6).