KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan aturan turunan ini akan terbit dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). Rencananya, dalam perdirjen ini akan diatur delapan metode yang ada dalam PMK itu harus dilakukan secara berurutan. “Delapan metode yang ada dalam PMK ini harus berurutan dan hanya selama pemeriksaan. Kalau pemeriksa merasa sampai metode ketiga cukup, dia tidak perlu lagi lakukan metode keempat sampai kedelapan,” ujarnya dalam acara media gathering di Lombok, Rabu (18/4).
Rencana penerapan penghitungan peredaran bruto harus berurutan
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto. Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan aturan turunan ini akan terbit dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). Rencananya, dalam perdirjen ini akan diatur delapan metode yang ada dalam PMK itu harus dilakukan secara berurutan. “Delapan metode yang ada dalam PMK ini harus berurutan dan hanya selama pemeriksaan. Kalau pemeriksa merasa sampai metode ketiga cukup, dia tidak perlu lagi lakukan metode keempat sampai kedelapan,” ujarnya dalam acara media gathering di Lombok, Rabu (18/4).