KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengerek tarif sekaligus memperluas objek barang dan jasa kena pajak pertambahan nilai (PPN) bisa berdampak terhadap ekonomi. Aliran dana investor ke dalam negeri berpotensi terhambat. Dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari tarif yang berlaku saat ini 10%. Di saat yang sama, pemerintah memberlakukan skema PPN multitarif, dengan tarif paling rendah 5% untuk barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat dan tarif tertinggi 25% untuk barang atau jasa super mewah.
Rencana penerapan PPN baru bisa hambat investasi masuk Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengerek tarif sekaligus memperluas objek barang dan jasa kena pajak pertambahan nilai (PPN) bisa berdampak terhadap ekonomi. Aliran dana investor ke dalam negeri berpotensi terhambat. Dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari tarif yang berlaku saat ini 10%. Di saat yang sama, pemerintah memberlakukan skema PPN multitarif, dengan tarif paling rendah 5% untuk barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat dan tarif tertinggi 25% untuk barang atau jasa super mewah.