KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) melalui anak usahanya PT Indonesia Air Asia (IAA), meminta Air Asia Berhard (AAB) sebagai calon pemegang sekuritas perpetual untuk memperpanjang waktu pemenuhan syarat penerbitan sekuritas perpetual atau surat berharga bersifat utang senilai US$ 80 juta atau sekitar Rp 1, 172 triliun. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Direktur Utama CMPP Dendy Kurniawan mengatakan, sebelumnya batas pemenuhan persyaratan pendahuluan penerbitan perpetual sekuritas jatuh pada tanggal 28 Februari 2019. Namun karena laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2018 masih dalam penyusunan, IAA meminta kepada AirAsia Berhad untuk memperpanjang pemenuhan syarat sampai tanggal 4 Maret 2019. "Mengingat belum terpenuhinya pemenuhan persyaratan pendahuluan perjanjian perpetual sekuritas bersyarat, maka dengan ini perjanjian perpetual sekuritas bersyarat belum menjadi efektif dan mengikat secara hukum antara Indonesia AirAsia sebagai penerbitan dan AirAsia Berhad sebagai pemegang sekuritas perpetual serta AirAsia Indonesia belum menerima seluruh dana segara tambahan sehingga total ekuitas dalam laporan keuangan CMPP tahun 2018 masih negatif secara konsolidasi," ungkap Dendy Kurniawan, Direktur Utama CMPP dalam keterbukaan informasi hari ini.
Rencana penerbitan perpetual AirAsia (CMPP) mundur, ekuitas masih negatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) melalui anak usahanya PT Indonesia Air Asia (IAA), meminta Air Asia Berhard (AAB) sebagai calon pemegang sekuritas perpetual untuk memperpanjang waktu pemenuhan syarat penerbitan sekuritas perpetual atau surat berharga bersifat utang senilai US$ 80 juta atau sekitar Rp 1, 172 triliun. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Direktur Utama CMPP Dendy Kurniawan mengatakan, sebelumnya batas pemenuhan persyaratan pendahuluan penerbitan perpetual sekuritas jatuh pada tanggal 28 Februari 2019. Namun karena laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2018 masih dalam penyusunan, IAA meminta kepada AirAsia Berhad untuk memperpanjang pemenuhan syarat sampai tanggal 4 Maret 2019. "Mengingat belum terpenuhinya pemenuhan persyaratan pendahuluan perjanjian perpetual sekuritas bersyarat, maka dengan ini perjanjian perpetual sekuritas bersyarat belum menjadi efektif dan mengikat secara hukum antara Indonesia AirAsia sebagai penerbitan dan AirAsia Berhad sebagai pemegang sekuritas perpetual serta AirAsia Indonesia belum menerima seluruh dana segara tambahan sehingga total ekuitas dalam laporan keuangan CMPP tahun 2018 masih negatif secara konsolidasi," ungkap Dendy Kurniawan, Direktur Utama CMPP dalam keterbukaan informasi hari ini.