KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menjajaki rencana penerbitan jenis surat utang baru yang disebut Recovery Bond guna menopang likuiditas keuangan dunia usaha dalam menghadapi dampak wabah Covid-19 di Indonesia saat ini, serta mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Recovery Bond rencananya akan diterbitkan dalam denominasi rupiah untuk kemudian dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau investor swasta lain sehingga mengalirkan dana segar untuk pemerintah. Dana dari surat utang tersebut akan disalurkan oleh pemerintah untuk dunia usaha melalui skema kredit khusus. Baca Juga: Pemerintah berencana terbitkan Recovery Bond untuk sokong likuiditas korporasi
Ada beberapa potensi risiko yang disoroti oleh Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto terkait wacana penerbitan Recovery Bond tersebut. Seperti yang diketahui, Undang-Undang (UU) tentang BI melarang pembelian SBN di pasar perdana sehingga rencana penerbitan Recovery Bond harus ditempuh dengan terlebih dahulu menerbitkan Perppu yang mengubah regulasi tersebut. Namun Eko menilai, ada alasan mengapa larangan BI membeli SBN di pasar perdana berlaku yaitu risiko terjadinya risiko lonjakan inflasi.