KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mencabut insentif pajak untuk usaha kecil menengah (UMK) dengan omzet kurang dari Rp 50 miliar per tahun menuai pro-kontra. Pasalnya, bila insentif berupa diskon 50% dari PPh tarif normal tersebut dicabut, maka akan menciptakan fairness, tapi malah menambah beban pajak pelaku usaha terkait. “Kita juga mengusulkan penyesuaian insentif untuk wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet di bawah Rp 50 miliar,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6). Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan setuju apabila insentif PPh UMK dihapus. Ia bilang cara itu akan meningkatkan fairness antar pelaku usaha. “Jadi, konsiderannya dapat diterima, toh sebelum adanya Pasal 31E kita sudah menerapkan tarif yang sama untuk semua badan usaha,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (29/6).
Rencana penghapusan insentif pajak bagi UKM menuai pro-kontra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mencabut insentif pajak untuk usaha kecil menengah (UMK) dengan omzet kurang dari Rp 50 miliar per tahun menuai pro-kontra. Pasalnya, bila insentif berupa diskon 50% dari PPh tarif normal tersebut dicabut, maka akan menciptakan fairness, tapi malah menambah beban pajak pelaku usaha terkait. “Kita juga mengusulkan penyesuaian insentif untuk wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet di bawah Rp 50 miliar,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6). Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan setuju apabila insentif PPh UMK dihapus. Ia bilang cara itu akan meningkatkan fairness antar pelaku usaha. “Jadi, konsiderannya dapat diterima, toh sebelum adanya Pasal 31E kita sudah menerapkan tarif yang sama untuk semua badan usaha,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (29/6).