JAKARTA. Rencana pemerintah yang akan menghapus nilai jual obyek pajak (NJOP) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) disambut antusias berbagai kalangan. Penghapusan tersebut dinilai akan berdampak positif untuk seluruh rakyat termasuk pelaku usaha, utamanya pengembang. "Bayangkan, tanah yang belum dibangun dikenakan pajak setiap tahun yang membuat harga perolehan tanah menjadi lebih mahal dan pada akhirnya dibebankan kepada konsumen juga. Ini sangat membebani," tutur Komisaris PT Hanson Land International Tbk, Tanto Kurniawan, kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2015). Belum lagi, tambah Tanto, penetapan NJOP yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini tidak berdasarkan nilai ekonomis dari tanah tersebut, tetapi lebih ditentukan karena keputusan sepihak. Hal ini, menurut Tanto, menyebabkan harga jual tanah menjadi lebih tinggi karena pemerintah daerah secara agresif mendorong kenaikan tanah melalui NJOP.
Rencana penghapusan NJOP dan PBB disambut gembira
JAKARTA. Rencana pemerintah yang akan menghapus nilai jual obyek pajak (NJOP) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) disambut antusias berbagai kalangan. Penghapusan tersebut dinilai akan berdampak positif untuk seluruh rakyat termasuk pelaku usaha, utamanya pengembang. "Bayangkan, tanah yang belum dibangun dikenakan pajak setiap tahun yang membuat harga perolehan tanah menjadi lebih mahal dan pada akhirnya dibebankan kepada konsumen juga. Ini sangat membebani," tutur Komisaris PT Hanson Land International Tbk, Tanto Kurniawan, kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2015). Belum lagi, tambah Tanto, penetapan NJOP yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini tidak berdasarkan nilai ekonomis dari tanah tersebut, tetapi lebih ditentukan karena keputusan sepihak. Hal ini, menurut Tanto, menyebabkan harga jual tanah menjadi lebih tinggi karena pemerintah daerah secara agresif mendorong kenaikan tanah melalui NJOP.