KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan pajak pada ekspor jasa profesional dipercaya mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 jo PMK 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan pajak nol persen di sektor jasa. Asal tahu, penerapan tarif PPN nol persen saat ini masih terbatas hanya di tiga sektor jasa yaitu maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.
Pemerintah harus didorong untuk segera memperluas penerapan PPN nol persen ini ke beberapa sektor lainnya seperti jasa informasi dan teknologi, jasa penelitian dan pembangunan, penyewaan peralatan transportasi, jasa pengelolaan transportasi, professional, dan jasa perdangan. "Khusus terkait dengan jasa profesional, sektor ini diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap serapan tenaga kerja sehingga ekonomi dapat tumbuh," jelas Pengamat dari Center of Indonesia Tax Analysis, Yustinus Pratowo dalam keterangannya, Kamis (25/10). Yustinus juga mengatakan mengatakan “Pada umumnya pengenaan PPN 10% oleh provider jasa dalam negeri berpotensi menimbulkan pajak ganda atas konsumsi jasa tersebut karena penerima jasa di luar negri (LN) juga akan membayar PPN sesuai ketentuan domestik masing-masing. Sehingga konsumen jasa LN akan menganggap adanya tambahan biaya/harga dari pemberi jasa sehingga jasa dari Indonesia menjadi lebih mahal. Kebijakan ini tentu membebani para pelaku usaha khususnya dalam aspek daya saing disamping aspek kualitas jasa yg mampu disediakan. Oleh karena itu ide memberlakukan PPN 0% atas ekspor jasa dapat membantu meningkatkan daya saing jasa Indonesia”. “PPN prinsipnya adalah pajak atas konsumsi (on consumption), pengenaannya dilakukan ditempat barang/jasa dikonsumsi (destination). Bagi perekonomian, tentu akan sangat bagus karena sektor jasa bisa meningkat kontribusinya sesuai harapan Pemerintah,” tutup Yustinus. Sementara itu, Life Science and Healthcare Lead Deloitte Indonesia Zamzam Djaelani mengamini rencana penghapusan PPN untuk ekspor jasa. Menurutnya, hal tersebut juga akan berdampak positif bagi peningkatan laju ekspor. "Penghapusan PPN ekspor jasa dapat memberikan keunggulan kompetitif untuk ekspor sektor jasa," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk menggenjot ekspor jasa profesional. Menurutnya, dengan adanya pengenaan nol persen PPN pada sektor ekspor jasa profesional, maka defisit neraca transaksi berjalan dapat dikurangi. Dengan demikian, hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Jadi kita harus kurangi impor jasa dan tingkatkan ekspor untuk kurangi defisit ini,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto