Rencana Pensiun Dini PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terkait kebijakan PLTU, pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan pemensiunan dini PLTU berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Sebanyak 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini dan bertahap dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.

"Sedangkan untuk PLTU yang beroperasi akan diterapkan teknologi Clean Coal Technology (CCT), antara lain dengan mengimplementasikan teknologi supercritical dan ultra-supercritical," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Senin (9/9).


Bahlil menerangkan, terdapat tujuh PLTU batubara yang telah beroperasi menggunakan teknologi supercritical dan ultra supercritical dengan total kapasitas 5.455 MW, yaitu PLTU Cirebon (660 MW), PLTU Paiton 3 (815 MW), PLTU Cilacap 3 (660 MW), PLTU Adipala (660 MW), PLTU Banten/LBE 1 (660MW), PLTU Jawa 7 Unit 1 (1.000 MW) dan PLTU Jawa 8 (1.000 MW).

Baca Juga: Begini Prospek Kinerja Emiten Kawasan Industri Jika Realisasi Investasi Sesuai Target

Pemerintah juga merencanakan untuk mengembangkan PLTU batubara dengan menggunakan teknologi boiler ultra-supercritical pada sembilan lokasi di Pulau Jawa dengan total kapasitas sebesar 10.130 MW sampai dengan tahun 2028 atau sebesar 37,43 % dari total perencanaan PLTU batubara.

Selain mendorong PLTU menggunakan teknologi ramah lingkungan seperti CCT, Kementerian ESDM mendorong pula pelaksanaan cofiring (pencampuran bahan bakar) PLTU batubara dengan biomassa.

Apalagi, kata Bahlil, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan sumber energi tersebut lantaran memiliki perkebunan sawit yang dapat diolah menjadi biomassa. Strategi ini terbukti dapat mengurangi emisi yang dihasilkan oleh PLTU.

Saat ini hampir 60% atau sekitar 91 GW pembangkit listrik Indonesia berasal dari batubara. Oleh karena itu, pemerintah menyadari bahwa pengurangan penggunaan batubara sebagai sumber energi utama di Indonesia perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: PLN Geber Pengembangan Hidrogen Untuk Energi Baru Masa Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati