KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan di Badan Pengusahaan (BP) Batam masih belum rampung. Kali ini rencana penunjukan walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam dinilai dapat berpotensi terjadi mal administrasi. Oleh karena itu dalam dokumen rapat dengar pendapat yang diterima Kontan.co.id antara komisi II DPR bersama Ombudsman, Dewan Kawasan PBPB Batam, Kementerian Hukum dan Ham, BP Batam, Lembaga Kajian UGM, Kadin provinsi Kepulauan Riau dan Kadin Kota batam yang berlangsung hari ini, Senin (13/5) menghasilkan beberapa kesimpulan: 1. Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam karena berpotensi terjadi mal administrasi. Selanjutnya pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dengan BP KPBPB Batam, sesuai amanah UU 53 tahun 1999 juncto UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 360 ayat 4.
Rencana penunjukan walikota Batam sebagai ex-officio BP Batam menuai persoalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan di Badan Pengusahaan (BP) Batam masih belum rampung. Kali ini rencana penunjukan walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam dinilai dapat berpotensi terjadi mal administrasi. Oleh karena itu dalam dokumen rapat dengar pendapat yang diterima Kontan.co.id antara komisi II DPR bersama Ombudsman, Dewan Kawasan PBPB Batam, Kementerian Hukum dan Ham, BP Batam, Lembaga Kajian UGM, Kadin provinsi Kepulauan Riau dan Kadin Kota batam yang berlangsung hari ini, Senin (13/5) menghasilkan beberapa kesimpulan: 1. Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam karena berpotensi terjadi mal administrasi. Selanjutnya pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dengan BP KPBPB Batam, sesuai amanah UU 53 tahun 1999 juncto UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 360 ayat 4.