KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Herman Juwono, mengapresiasi langkah pemerintah yang hendak menurunkan pajak final jasa konstruksi. Herman mengatakan, kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan properti. Terlebih, pemerintah sebelumnya sudah memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak dan rumah susun dengan kriteria tertentu, serta Bank Indonesia yang merelaksasi aturan down payment (DP) menjadi 0%.
Rencana penurunan tarif PPh final jasa konstruksi jadi stimulus bagi dunia usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Herman Juwono, mengapresiasi langkah pemerintah yang hendak menurunkan pajak final jasa konstruksi. Herman mengatakan, kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan properti. Terlebih, pemerintah sebelumnya sudah memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak dan rumah susun dengan kriteria tertentu, serta Bank Indonesia yang merelaksasi aturan down payment (DP) menjadi 0%.