KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki awal kuartal ketiga 2020, Kementerian Keuangan mengumumkan rencana strategis periode 2020-2024 melalui PMK 77/ 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden nomor 18/2020 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). PMK ini kembali menghidupkan rencana penyederhanaan tarif cukai tembakau sebagai upaya mengurai masalah prevalensi perokok muda dan sarana untuk reformasi fiskal. Hal ini mendapat pertentangan dari sebagian pelaku di Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya yang tergolong pelaku industri kecil dan menengah. Diketahui, sejak aturan penyederhanaan tarif cukai yang dibarengi dengan penggabungan SKM dan SPM diberlakukan akhir tahun 2017 silam, belum terdapat hasil signifikan akan penurunan prevalensi perokok muda yang saat itu menjadi salah satu tujuan dilakukannya penurunan tarif cukai dari 12 layer ke 10 layer. Baca Juga: Struktur tarif cukai disederhanakan, begini dampaknya ke emiten rokok
Rencana penyederhanaan cukai tembakau diyakini mengancam keberlangsungan IHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki awal kuartal ketiga 2020, Kementerian Keuangan mengumumkan rencana strategis periode 2020-2024 melalui PMK 77/ 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden nomor 18/2020 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). PMK ini kembali menghidupkan rencana penyederhanaan tarif cukai tembakau sebagai upaya mengurai masalah prevalensi perokok muda dan sarana untuk reformasi fiskal. Hal ini mendapat pertentangan dari sebagian pelaku di Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya yang tergolong pelaku industri kecil dan menengah. Diketahui, sejak aturan penyederhanaan tarif cukai yang dibarengi dengan penggabungan SKM dan SPM diberlakukan akhir tahun 2017 silam, belum terdapat hasil signifikan akan penurunan prevalensi perokok muda yang saat itu menjadi salah satu tujuan dilakukannya penurunan tarif cukai dari 12 layer ke 10 layer. Baca Juga: Struktur tarif cukai disederhanakan, begini dampaknya ke emiten rokok