Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Mendapat Lampu Hijau OJK?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 optimistis permasalahan yang dihadapi asuransi mutual tersebut segera menemui titik temu.

Juru Bicara BPA RM. Bagus Irawan mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya telah bertemu kembali dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan itu, ia melihat Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) ada tanda-tanda mendapat lampu hijau.

“RPKP tinggal selangkah lagi untuk persetujuan dari OJK,” ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.


Baca Juga: 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Ini Sebabnya

Sayangnya, Bagus belum menjelaskan secara detail poin-poin apa saja yang akan tercantum dalam RPKP tersebut. Meskipun, awal bulan Desember lalu, ia sudah sedikit memberikan kisi-kisinya.

Misal, terkait dengan pembayaran klaim kepada pemegang polis, AJB Bumiputera 1912 berencana melakukan pembayaran pada tahap pertama di Februari tahun ini dan selanjutnya tahap ke dua pada bulan Februari tahun 2024.

Selain itu, ada juga rencana haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912. Kala itu, Bagus bilang sedang diusulkan kembali ke OJK dengan kisaran besaran yang bisa memenuhi keseimbangan antara aset dan liabilitas.

Baru-baru ini, AJB Bumiputera merilis laporan keuangan di kuartal II/2022 yang mencatat liabilitas naik sebesar 3,60% secara year on year (yoy) menjadi Rp 33,30 triliun.

Dengan total aset yang dimiliki pada periode tersebut hanya Rp 9,78 triliun, maka itu membuat ketimpangan. Sehingga, ekuitas perusahaan tercatat semakin mengalami negatif yang lebih dalam.

Ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp 23,51 triliun atau meningkat 4,80%. Alhasil, pencatatan tersebut  turut membuat tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) AJB Bumiputera 1912 merosot di level negatif 1.236,41%.

Baca Juga: OJK Memperketat Penempatan Investasi Industri Asuransi ke Perusahaan Afiliasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat