KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan menggenjot setoran pajak dari masyarakat kalangan super kaya lewat penambahan satu lapis golongan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak paling tinggi. Dalam berita sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi, pihaknya berencana akan menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sebesar 35% yang ditujukan untuk orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Dalam Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku selama ini, terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi (OP) berdasarkan penghasilan per tahun. Yang tertinggi, tarif PPh yang berlaku adalah 30% untuk penghasilan di atas 500 juta per tahun.
Rencana penyesuaian PPh bagi kelompok super kaya mendapat sorotan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan menggenjot setoran pajak dari masyarakat kalangan super kaya lewat penambahan satu lapis golongan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak paling tinggi. Dalam berita sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi, pihaknya berencana akan menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sebesar 35% yang ditujukan untuk orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Dalam Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku selama ini, terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi (OP) berdasarkan penghasilan per tahun. Yang tertinggi, tarif PPh yang berlaku adalah 30% untuk penghasilan di atas 500 juta per tahun.