JAKARTA. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengungkapkan bahwa PT MRT memiliki perhitungan matang saat menyampaikan rencana perpanjangan jalur MRT jalur Selatan-Utara.Tuty mengatakan, payung hukum dalam mengatur perubahan itu berada dalam Perpres Nomor 3/2016 Pasal 19 Ayat 3 tentang Proyek Strategis Nasional. Dalam Perpres itu disebutkan pembangunan proyek nasional yang belum memiliki lokasi dapat disesuaikan.PT MRT mengajukan permohonan penambahan biaya pinjaman karena perpanjangan pembangunan jalur Bundaran HI-Ancol Timur.
Rencana perpanjangan jalur MRT telah dikaji
JAKARTA. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengungkapkan bahwa PT MRT memiliki perhitungan matang saat menyampaikan rencana perpanjangan jalur MRT jalur Selatan-Utara.Tuty mengatakan, payung hukum dalam mengatur perubahan itu berada dalam Perpres Nomor 3/2016 Pasal 19 Ayat 3 tentang Proyek Strategis Nasional. Dalam Perpres itu disebutkan pembangunan proyek nasional yang belum memiliki lokasi dapat disesuaikan.PT MRT mengajukan permohonan penambahan biaya pinjaman karena perpanjangan pembangunan jalur Bundaran HI-Ancol Timur.