Rencana perpanjangan jalur MRT telah dikaji



JAKARTA. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengungkapkan bahwa PT MRT memiliki perhitungan matang saat menyampaikan rencana perpanjangan jalur MRT jalur Selatan-Utara.

Tuty mengatakan, payung hukum dalam mengatur perubahan itu berada dalam Perpres Nomor 3/2016 Pasal 19 Ayat 3 tentang Proyek Strategis Nasional. Dalam Perpres itu disebutkan pembangunan proyek nasional yang belum memiliki lokasi dapat disesuaikan.

PT MRT mengajukan permohonan penambahan biaya pinjaman karena perpanjangan pembangunan jalur Bundaran HI-Ancol Timur.


"Itu ada di Perpres. Ini sebenarnya bukan ujug-ujug kami mau memindahkan (jalur) begitu saja. Sekarang ini kalau Kampung Bandan nggak bisa diapa-apain masa kami mau stop? Lagian masa kami mau maksa yang punya tanah sudah ada ikatan?" ujar Tuty usai rapat bersama DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).

Tuty tak mempermasalahkan jika DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji perubahan jalur MRT dan tambahan anggarannya. Tuty menyatakan siap untuk memberikan data yang diperlukan pansus.

"Sampai sejauh mana pansus ini mau dilaksanakan? Apakah hanya pansus ataukah ada format lain yang lebih singkat? Apabila diperlukan data detail kami siap," ujar Tuty.

"Yang saya tangkap tadi adalah mereka ingin keterangan detail tentang perubahan dari Kampung Bandan ke Ancol Timur," ucap Tuty.

PT MRT mengajukan permohonan penambahan biaya pinjaman perpanjangan pembangunan MRT jalur Selatan-Utara sebesar Rp 16 triliun.

Jika sebelumnya pembangunan jalur MRT dari Bundaran HI sampai Kampung Bandan, PT MRT memperpanjang jalur itu dari Bundaran HI-Ancol Timur. Perubahan itu dikarenakan PT KAI selaku pemilik lahan di Kampung Bandan telah mengikat kontrak dengan perusahaan lain. (David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie