Rencana perpanjangan restrukturisasi kredit digodok, OJK koordinasi dengan perbankan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan komunikasi intens dengan pelaku industri perbankan untuk menyusun perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. 

Relaksasi restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020 hanya berlaku sampai Maret 2022. Ini merupakan perubahan dari POJK nomor 11 sebelumnya yang menetapkan relaksasi restrukturisasi tersebut hanya berlaku satu tahun terhitung sejak Maret 2020. 

OJK berencana melakukan perpanjangan lanjutan karena melihat kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan pemerintah untuk meredam penularan Covdi-19  belakangan ini bisa menghambat upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah.


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya perlu berkomunikasi terlebih dulu dengan perbankan untuk menentukan berapa lama perpanjangan waktu restrukturisasi yang yang dibutuhkan. 

Baca Juga: Pembiayaan korporasi di perbankan syariah mulai tumbuh

"Kita tahu bahwa ada beberapa hal yang akan dibicarakan dengan industri. Terutama, bagaimana jangka waktunya, kapan mulai, bagaimana industri ini mempunyai kekuatan untuk membuat PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif). Ini semua sedang dalam perhitungan kami," kata Wimboh dalam konferensi pers KSSK secara virtual, Jumat (6/8).

Hingga 14 Juni 2021, total outstanding kredit restrukturisasi perbankan sebesar Rp 777,31 triliun. Sebesar Rp 292,39 triliun atau 37,62% berasal dar UMKM, sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,92 triliun atau 62,38%.

Wimboh bilang, rata-rata restrukturisasi kredit tersebut dilakukan dengan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga. 

Selanjutnya: Bisnis melonjak, BI kembali kerek proyeksi nilai transaksi e-commerce di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari