KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Rencana pemberlakuan PPKM level 3 tersebut akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta menuturkan pemberlakuan tersebut tentu dirasa memberatkan bagi pengusaha di tengah perekonomian yang mulai bergerak lantaran pelonggaran yang diterapkan saat ini. Meski dinilai akan berat namun pengusaha mendukung adanya kebijakan tersebut, mengingat pemberlakuan PPKM level 3 ditujukan untuk mencegah potensi adanya gelombang ketiga pasca Nataru.
Rencana PPKM level 3 saat Nataru, pengusaha: Berat tapi kami mendukung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Rencana pemberlakuan PPKM level 3 tersebut akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta menuturkan pemberlakuan tersebut tentu dirasa memberatkan bagi pengusaha di tengah perekonomian yang mulai bergerak lantaran pelonggaran yang diterapkan saat ini. Meski dinilai akan berat namun pengusaha mendukung adanya kebijakan tersebut, mengingat pemberlakuan PPKM level 3 ditujukan untuk mencegah potensi adanya gelombang ketiga pasca Nataru.