KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar pengampunan pajak dalam dua program. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP), sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara di tahun depan. Kebijakan tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang rencananya dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dalam draf revisi UU KUP yang dihimpun Kontan.co.id, program pertama pengampunan pajak yakni ditujukan kepada WP peserta tax amnesty 2016-2017. Mereka dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
Ini keuntungan alumni peserta tax amnesty dari program pengampunan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar pengampunan pajak dalam dua program. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP), sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara di tahun depan. Kebijakan tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang rencananya dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dalam draf revisi UU KUP yang dihimpun Kontan.co.id, program pertama pengampunan pajak yakni ditujukan kepada WP peserta tax amnesty 2016-2017. Mereka dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.