KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan stimulus untuk menghadapi dampak penyebaran virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian di Indonesia. Salah satunya, melalui pembebasan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK. Rencananya, terdapat dua skenario terkait program relaksasi BPJAMSOSTEK yang akan diberikan pemerintah mulai dari pembebasan hingga penundaan pembayaran iuran peserta. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemberian relaksasi tersebut masih menunggu perubahan sejumlah payung hukum, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, PP Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Pensiun dan PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Rencana relaksasi iuran BPJAMSOSTEK masih tunggu perubahan PP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan stimulus untuk menghadapi dampak penyebaran virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian di Indonesia. Salah satunya, melalui pembebasan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK. Rencananya, terdapat dua skenario terkait program relaksasi BPJAMSOSTEK yang akan diberikan pemerintah mulai dari pembebasan hingga penundaan pembayaran iuran peserta. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemberian relaksasi tersebut masih menunggu perubahan sejumlah payung hukum, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, PP Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Pensiun dan PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Hari Tua.