KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah asosiasi rokok elektrik mengkritik sikap pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak menggandeng pelaku usaha dalam pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Kemenkes tidak menganggap penting pendapat dari pelaku usaha. “Kami sangat menyayangkan pejabat di Kemenkes yang tidak melibatkan pelaku usaha untuk menyampaikan pendapatnya terhadap rencana revisi PP 109/2012. Secara undang-undang, kami memiliki hak untuk menyampaikan pendapat,” ucap Aryo Andrianto Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) dalam keterangannya, Minggu (17/11). Baca Juga: Industri hasil tembakau minta dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109 tahun 2012
Rencana revisi PP 109/2012, asosiasi: Rokok elektrik sebaiknya diatur bukan dilarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah asosiasi rokok elektrik mengkritik sikap pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak menggandeng pelaku usaha dalam pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Kemenkes tidak menganggap penting pendapat dari pelaku usaha. “Kami sangat menyayangkan pejabat di Kemenkes yang tidak melibatkan pelaku usaha untuk menyampaikan pendapatnya terhadap rencana revisi PP 109/2012. Secara undang-undang, kami memiliki hak untuk menyampaikan pendapat,” ucap Aryo Andrianto Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) dalam keterangannya, Minggu (17/11). Baca Juga: Industri hasil tembakau minta dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109 tahun 2012