Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) timbang ulang penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba). Saat ini Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Wakilnya Arcandra Tahar masih menimbang payung hukum yang ideal untuk meloloskan relaksasi ekspor mineral dengan kondisi Undang-Undang No. 04/2009 Tentang Minerba. Arcandra menyatakan peraturan yang sudah dibuat sekarang ini masih dalam pengkajian, termasuk minggu depan Kementerian ESDM akan melakukan Forum Group Discusion (FGD) untuk melihat solusi terbaiknya.
Rencana revisi PP Minerba dikajiulang
Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) timbang ulang penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba). Saat ini Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Wakilnya Arcandra Tahar masih menimbang payung hukum yang ideal untuk meloloskan relaksasi ekspor mineral dengan kondisi Undang-Undang No. 04/2009 Tentang Minerba. Arcandra menyatakan peraturan yang sudah dibuat sekarang ini masih dalam pengkajian, termasuk minggu depan Kementerian ESDM akan melakukan Forum Group Discusion (FGD) untuk melihat solusi terbaiknya.