KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum, PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) mengumumkan bahwa rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut berdasarkan surat Nomor S-470/PD.11/2024 tanggal 26 Mei 2024, perihal Persetujuan atas Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) PT BRI Asuransi Indonesia. BRI Insurance menyampaikan bahwa pemisahan tersebut merupakan bentuk kepatuhan perseroan dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu, ketentuan pada Bab VI Perasuransian Pasal 52 angka 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Rencana Spin Off Bisnis Syariah BRI Insurance Kantongi Restu OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum, PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) mengumumkan bahwa rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut berdasarkan surat Nomor S-470/PD.11/2024 tanggal 26 Mei 2024, perihal Persetujuan atas Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) PT BRI Asuransi Indonesia. BRI Insurance menyampaikan bahwa pemisahan tersebut merupakan bentuk kepatuhan perseroan dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu, ketentuan pada Bab VI Perasuransian Pasal 52 angka 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.