Rencana Spin Off Bisnis Syariah BRI Insurance Kantongi Restu OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum, PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) mengumumkan bahwa rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal tersebut berdasarkan surat Nomor S-470/PD.11/2024 tanggal 26 Mei 2024, perihal Persetujuan atas Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) PT BRI Asuransi Indonesia.  

BRI Insurance menyampaikan bahwa pemisahan tersebut merupakan bentuk kepatuhan perseroan dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu, ketentuan pada Bab VI Perasuransian Pasal 52 angka 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 


Baca Juga: Tingkatkan Kontribusi Bagi Ekonomi, BRI Insurance Terus Dorong Inovasi

Dalam aturan tersebut dijelaskan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS wajib melakukan spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. 

“Adapun pemisahan yang akan dilakukan perseroan adalah pemisahan tidak murni (spin-off) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 135 Ayat (1) huruf b dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas,” ungkap CEO BRI Insurance, R. Budi Legowo dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/11). 

BRI Insurance menyampaikan bahwa pihaknya memilih untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah baru terkait dengan spin off UUS tersebut. Setelah pemisahan efektif, perusahaan menekankan sebagian aktiva dan pasiva perseroan sehubungan dengan UUS beralih ke perusahaan asuransi syariah baru yang akan dibentuk atau didirikan.  

Tak hanya itu, BRI Insurance juga membuka peluang bagi setiap pemegang polis dan peserta yang berkeberatan terhadap rencana pemisahan UUS tersebut, di mana bisa mengajukan keberatannya dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.

Baca Juga: BRI Insurance Fokus Membantu Ketahanan Ekonomi di Segmen Ritel dan Mikro

“Maka setiap pemegang polis dan peserta yang mengajukan keberatan atas rencana spin off UUS tersebut, memiliki hak untuk mengajukan permintaan pengembalian hak terhadap BRI Insurance. Kami akan melakukan pengembalian hak setiap pemegang polis dan peserta yang menyatakan keberatannya,” paparnya.  

Sementara itu, terkait jadwal pelaksanaan pemisahan UUS BRI Insurance dan lain sebagainya, akan diberitahukan lebih lanjut setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  

“Demikian pengumuman ini, diberitahukan kepada seluruh pemegang polis dan peserta,” tutupnya.

Selanjutnya: Banyak Pendorong, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2024 Diprediksi Lampaui 5%

Menarik Dibaca: Muncul Memar? Ini 5 Efek Kekurangan Vitamin C pada Kulit yang Harus Anda Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih