Rencana Standarisasi Kemasan Produk Tembakau Menuai Perdebatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun RPMK yang mewajibkan standarisasi kemasan serta peringatan kesehatan pada produk tembakau dan vape. Kebijakan ini menuai kritik dari pelaku usaha dan pengamat industri.

Kemenkes menyebut aturan tersebut sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau demi kesehatan masyarakat. Namun, kebijakan ini dinilai berpotensi memberi dampak ekonomi, termasuk pada rantai pasok industri dan penerimaan negara.

Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai penyeragaman kemasan produk akan melemahkan identitas merek, menggeser persaingan ke perang harga, dan berpotensi mendorong konsumen Indonesia yang sensitif harga beralih ke produk lebih murah atau ilegal, terutama karena kenaikan cukai membuat produk legal semakin mahal.


Ia menilai kebijakan kemasan polos tidak bisa disamakan dengan negara maju . Menurut dia, keberhasilan di negara maju terjadi dalam ekosistem yang berbeda, seperti penegakan hukum yang lebih kuat, rantai distribusi yang terkendali, dan daya beli masyarakat yang lebih tinggi.

Baca Juga: Rencana Standardisasi Kemasan Rokok Mendapat Sorotan, Ini Kekhawatiran Industri

Australia salah satu negara yang dijaikan contoh oleh pemerintah. Namun, konsumsi nikotin ilegal di negera itu justru meningkat tajam dari 12% (2017) menjadi 80% (2025) akibat kenaikan harga produk legal hingga tiga kali lipat karena cukai tinggi, sementara harga produk ilegal tetap stabil. 

“Lonjakan ini dipicu oleh selisih harga produk legal yang naik tiga kali lipat akibat cukai tinggi dibandingkan harga produk ilegal yang stabil. Indonesia berpotensi menghadapi risiko serupa jika hilangnya daya tarik visual justru mendorong konsumen beralih ke pasar gelap yang lebih murah," kata Josua, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, kemasan seragam juga memudahkan pemalsuan dan bisa memperbesar akses produk ilegal bagi anak di bawah umur jika pengawasan lemah. Dampaknya berisiko menekan industri hasil tembakau yang padat karya, memicu penurunan investasi, produksi, hingga potensi PHK.

Ia menekankan perlunya kehati-hatian serta tiga syarat sebelum kebijakan diterapkan: kajian dampak regulasi yang seimbang, penguatan pengawasan rokok ilegal dengan pelacakan digital, dan masa transisi yang cukup bagi seluruh rantai pasok.

Baca Juga: Industri Tembakau Serap 6 Juta Pekerja, Serikat Buruh khawatirkan Aturan Kemasan

Sementara itu, bila dilihat dari perspektif hukum, rancangan aturan administrasi ini dinilai melampaui kewenangan hukum dan menciptakan benturan norma baru (conflict of norms).

Kepala Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menyatakan bahwa tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU Kesehatan maupun PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan standarisasi kemasan.

Ia menilai jika aturan kemasan polos dipaksakan melalui Permenkes, maka kebijakan tersebut melampaui aturan di atasnya dan berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menjamin hak eksklusif identitas visual merek.

Ia juga menyoroti potensi diskriminasi karena produk lain berdampak kesehatan, seperti alkohol dan minuman berpemanis, tidak diperlakukan dengan pendekatan serupa, sehingga dinilai mengganggu kepastian hukum dan prinsip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurutnya, ketidakpastian ini dapat mengganggu iklim investasi, mengurangi penerimaan negara dari cukai dan PNBP, serta meningkatkan risiko penutupan pabrik, pengangguran, dan maraknya peredaran rokok ilegal jika penegakan hukum tidak diperkuat. Ia menekankan pemerintah perlu memiliki peta jalan yang jelas sebelum menerapkan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News