KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan insentif perpajakan sebesar Rp 64,1 triliun dalam rangka penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) untuk dunia usaha. Nah, Rp 25,4 triliun di antaranya direncanakan untuk stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebaskan atau ditunda. Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun KONTAN, materi Kemenkeu yang bertajuk Wacana Kebijakan Insentif Pajak Untuk Penanganan Covid-19 itu, stimulus PPN tersebut diharapkan tidak dimasukkan sebagai insentif periode ini.
Rencana stimulus PPN terganjal masalah hukum?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan insentif perpajakan sebesar Rp 64,1 triliun dalam rangka penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) untuk dunia usaha. Nah, Rp 25,4 triliun di antaranya direncanakan untuk stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebaskan atau ditunda. Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun KONTAN, materi Kemenkeu yang bertajuk Wacana Kebijakan Insentif Pajak Untuk Penanganan Covid-19 itu, stimulus PPN tersebut diharapkan tidak dimasukkan sebagai insentif periode ini.