Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Tuai Kritik, Pakar Sebut Ancam Kesehatan dan Fiskal



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah layer (lapisan) baru dalam tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) memicu gelombang kritik dari kalangan pakar dan organisasi masyarakat sipil. 

Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan berpotensi memperluas variasi harga rokok murah di pasar dan mempermudah akses bagi anak-anak serta masyarakat prasejahtera.

Sejumlah akademisi menilai langkah itu berisiko memicu lonjakan konsumsi rokok, mengganggu stabilitas fiskal, serta bertentangan dengan target kesehatan masyarakat dalam RPJMN 2025–2029 dan visi Indonesia Emas 2045.


Ede Surya Darmawan dari Kolegium Kesehatan Masyarakat mengkritik aspek legalitas kebijakan tersebut. Ia menilai terdapat persoalan prosedural yang harus diperjelas pemerintah.

Baca Juga: Cicilan Makin Murah, Pemerintah Siapkan Tenor Kredit Rumah Subsidi Hingga 30 Tahun

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengamanatkan bahwa penambahan objek cukai harus melalui mekanisme akuntabel, termasuk pembahasan bersama DPR dan masuk dalam UU APBN," ujar Ede dalam keterangan resmi, Jumat (27/2).

Menurutnya, penambahan layer justru memperumit implementasi di lapangan. Ia menegaskan bahwa instrumen cukai seharusnya dibuat semakin sederhana dan tegas agar efektif menekan konsumsi produk berbahaya, bukan semakin kompleks.

Kekhawatiran serupa disampaikan Roosita Meilani Dewi, Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan, Jakarta. Berdasarkan Price Monitoring Survey yang dilakukan lembaganya, struktur delapan layer tarif yang berlaku saat ini saja masih menyisakan banyak rokok dengan harga di bawah Rp 10.000 per bungkus.

"Apalagi jika harus menambah 1 layer lagi maka harga rokok murah akan semakin membludak. Pemerintah seharusnya jangan lupa janji mereka di RPJMN 2025-2029 dan Perpres No. 18 Tahun 2020 yang jelas mandatnya untuk menyederhanakan layer cukai rokok," kara Roosita.

Roosita juga menepis alasan bahwa penambahan layer diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal merupakan persoalan kriminalitas yang harus diselesaikan melalui penegakan hukum, bukan dengan mengubah struktur tarif. 

Ia menyebut peredaran rokok ilegal meningkat hingga 13,9% pada 2025 dan didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Baca Juga: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Risky Kusuma Hartono dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menilai wacana penambahan layer sebagai bentuk "diskon racun" karena mendorong fenomena downtrading, yakni perokok beralih ke produk yang lebih murah untuk mempertahankan konsumsi.

"Mayoritas pelaku downtrading berasal dari pekerja dengan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan juga generasi muda. Mereka yang melakukan downtrading akan 5,75 kali lebih sulit untuk berhenti merokok," ucap Risky.

Risky mencontohkan reformasi cukai di Filipina melalui Sin Tax Reform Act 2012 yang justru menyederhanakan struktur tarif menjadi lebih tunggal. Kebijakan tersebut dinilai berhasil menurunkan prevalensi merokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara, dengan tambahan dana dialokasikan untuk layanan kesehatan.

Dari perspektif perlindungan generasi muda, Ni Made Shellasih dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menyoroti dugaan kuatnya pengaruh industri dalam dinamika kebijakan cukai. Ia menilai pergeseran arah kebijakan setelah keberatan industri atas kenaikan tarif menunjukkan adanya tekanan kepentingan bisnis.

Ia menegaskan bahwa membanjiri pasar dengan pilihan rokok murah adalah cara tercepat untuk menghancurkan kualitas sumber daya manusia.

"Target pertumbuhan ekonomi 8% akan sulit tercapai jika rakyatnya dibiarkan sakit dan tidak produktif akibat adiksi produk berbahaya sejak dini. Penambahan layer ini ibarat melancarkan akses menuju penyakit kronis bagi generasi muda," katanya.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Anggaran Pembelian Mobil dari India Berasal dari Utang

Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Gumilang Aryo Sahadewo, menambahkan bahwa rencana tersebut tidak sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menempatkan cukai sebagai instrumen pembatasan akses terhadap barang berisiko.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya pernah memiliki komitmen penyederhanaan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017. Namun, langkah tersebut tidak berlanjut.

Menurutnya, penambahan layer bukan solusi, melainkan sebuah langkah mundur. Pengawasan administrasi akan semakin rumit, sementara jalur rokok murah tetap terbuka. 

"Penerimaan negara berpotensi lebih optimal jika layer dikurangi, karena pengawasan administrasi menjadi lebih efisien dan jalur rokok murah akan tertutup rapat. Wacana penambahan layer saat ini bukan solusi, tapi langkah mundur yang justru akan melemahkan pengendalian konsumsi dan konsistensi fiskal kita," tutup Gumilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News