KONTAN.C).ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menambah layer atau golongan baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) kembali menuai sorotan. Kebijakan ini dinilai memiliki potensi meningkatkan penerimaan negara dengan menarik produsen rokok ilegal masuk ke sektor formal. Namun, sejumlah pihak mengingatkan adanya risiko bertambah kompleksnya struktur cukai yang dapat mengganggu kepastian usaha dan efektivitas pengawasan.
Baca Juga: TOK! DPR Sahkan RUU Perubahan UU Polri Jadi Undang-Undang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah belum akan menerapkan layer baru cukai rokok pada Juni 2026. Menurutnya, wacana tersebut masih perlu dibahas bersama Komisi XI DPR RI sebelum diputuskan. "Belum. Saya masih menghadap DPR dulu untuk diskusi," ujar Purbaya di Gedung DPR, Kamis (4/6/2026). Purbaya menjelaskan, salah satu tujuan penambahan layer baru adalah untuk mendorong produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan pemerintah. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, urgensi kebijakan tersebut mulai dipertanyakan. Terlebih, pemerintah sebelumnya telah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau hingga 2027 guna menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Jaga Rupiah dan Inflasi, BI Kerek Suku Bunga Acuan 25 Bps dan Rilis Insentif Swap 10% "Saya buat konstan saja, tidak naik dan tidak turun. Saya ingin stabilitas dulu," kata Purbaya sebelumnya. Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merancang kebijakan tersebut. Menurutnya, jangan sampai muncul persepsi bahwa negara memberikan ruang legalisasi bagi pelaku usaha rokok ilegal. "Terkait wacana penambahan layer cukai untuk rokok yang selama ini beredar secara ilegal, pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal," ujarnya. Nurhadi menilai, apabila tujuan utama pemerintah adalah menarik produk ilegal masuk ke dalam sistem resmi, maka mekanisme yang diterapkan harus ketat dan tidak memberikan kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
Baca Juga: BI Rate Naik Jadi 5,50%, BI Juga Perkuat Stabilisasi Rupiah Dengan Cara Ini "Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi," katanya. Kekhawatiran serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi. Ia menilai penambahan layer baru justru berpotensi memperumit pengawasan yang saat ini sudah menghadapi berbagai tantangan. Menurut Tulus, struktur cukai rokok yang berlaku saat ini telah terdiri dari delapan layer berdasarkan jenis dan golongan produk. Penambahan satu layer baru berpotensi memperlebar variasi harga rokok di pasar dan mendorong konsumen beralih ke produk yang lebih murah atau fenomena downtrading. "Delapan layer cukai sekarang saja sudah sulit diawasi pemerintah, apalagi kalau ditambah satu layer lagi," ujar Tulus. Ia menambahkan, semakin banyak variasi harga rokok di pasar dapat membuat produk tembakau semakin terjangkau bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Sambut Jemaah Gelombang II, Petugas Haji Madinah Lakukan Penyegaran Tim Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah saat ini menerapkan delapan kelompok tarif cukai hasil tembakau yang mencakup sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), hingga cerutu. Adapun opsi yang tengah dikaji pemerintah adalah menambah golongan baru pada kelompok sigaret kretek mesin (SKM). Layer baru tersebut direncanakan memiliki tarif lebih rendah dibandingkan SKM II, namun tetap lebih tinggi daripada SKT III. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News