Rencana UU Multifinance meluncur lagi



JAKARTA. Setelah dilantik akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana s menyusun draf undang-undang (UU) perusahaan pembiayaan (multifinance). Rencanaya, OJK baru akan memanggil pelaku industri untuk dengar pendapat usai Lebaran nanti.

Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan, draf berupa UU multifinance akan dilanjutkan pada saat OJK mulai bekerja. "Tidak sulit membuat draf UU karena sudah pernah dibahas di Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). OJK tinggal melanjutkan," kata Nurhaida, Senin (23/7).

Salah satu isi draf UU multifinance adalah pengemasan produk serta produk dan layanan pembiayaan multifinance yang menawarkan skema syariah. Pembiayaan syariah akan menjadi prioritas isi rencana UU multifinance.


Sayang, Nurhaida masih merahasiakan apa saja yang akan diatur di UU soal multifinance syariah. "Kami melakukan pengkajian dulu lewat pertemuan dengan industri. Tapi yang pasti, syariah akan jadi prioritas kami," ujar dia.

Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK, menambahkan pihaknya meminta waktu enam bulan untuk mengevaluasi peraturan lembaga keuangan, termasuk multifinance, pasar modal, dan asuransi.

Dalam rencana kerja jangka pendek OJK akan menganalisa hambatan-hambatan apa saja yang terjadi di industri multifinance. "Setelah Lebaran baru akan kami kumpulkan pelaku industri perusahaan dan juga asosiasi," terang Firdaus.

Industri menyambut

Frengkie Natawijaya, Direktur Utama CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), mengatakan UU multifinance akan memantapkan bisnis pembiayaan.

"Rambu-rambu dipertegas sehingga jelas multifinance dapat memasarkan produk pembiayaan di lapangan seperti apa, sehingga tercipta keharmonisan antara pelaku industri dengan regulasi terkait," terang Frengkie.

Efrinal Sinaga, Direktur Al Ijarah Indonesia Finance (Alif Indonesia) juga menyambut baik rencana OJK menyusun draf UU khusus multifinance. Agar UU multifinance segera terwujud, ia menyarankan OJK memperbaiki infrastruktur dan sistem, terutama untuk sumber daya manusia.

Efrinal menyarankan, sebaiknya UU multfinance merupakan pengembangan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 soal aturan multifinance.

Saat ini, industri multifinance belum memiliki UU yang membidangi khusus multifinance. Padahal, asuransi dan perbankan sudah. "Ini akan jadi pekerjaan rumah OJK. Kebutuhannya sudah cukup mendesak karena perputaran uang di industri ini telah mencapai ratusan triliun," kata Efrinal.

UU multifinance harus mendetail menjelaskan soal produk apa saja yang boleh dijual multifinance, termasuk boleh atau tidaknya multifinance menyalurkan dana tunai. Aturan soal sumber pendanaan multifinance juga perlu diatur. "Ini agar sumber pendanaan multifinance juga semakin kuat," imbuh Efrinal.

Ia mengatakan, perusahaan multifinance mengalami kondisi dilematis karena harus mencari sumber pendanaan, tapi juga harus langsung menyalurkan pembiayaan. "Multifinance perlu dijamin akan mendapatkan sumber pendanaan yang pasti dari perbankan dan pasar modal," tegas Efrinal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri