JAKARTA. Setelah dilantik akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana s menyusun draf undang-undang (UU) perusahaan pembiayaan (multifinance). Rencanaya, OJK baru akan memanggil pelaku industri untuk dengar pendapat usai Lebaran nanti. Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan, draf berupa UU multifinance akan dilanjutkan pada saat OJK mulai bekerja. "Tidak sulit membuat draf UU karena sudah pernah dibahas di Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). OJK tinggal melanjutkan," kata Nurhaida, Senin (23/7). Salah satu isi draf UU multifinance adalah pengemasan produk serta produk dan layanan pembiayaan multifinance yang menawarkan skema syariah. Pembiayaan syariah akan menjadi prioritas isi rencana UU multifinance.
Rencana UU Multifinance meluncur lagi
JAKARTA. Setelah dilantik akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana s menyusun draf undang-undang (UU) perusahaan pembiayaan (multifinance). Rencanaya, OJK baru akan memanggil pelaku industri untuk dengar pendapat usai Lebaran nanti. Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan, draf berupa UU multifinance akan dilanjutkan pada saat OJK mulai bekerja. "Tidak sulit membuat draf UU karena sudah pernah dibahas di Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). OJK tinggal melanjutkan," kata Nurhaida, Senin (23/7). Salah satu isi draf UU multifinance adalah pengemasan produk serta produk dan layanan pembiayaan multifinance yang menawarkan skema syariah. Pembiayaan syariah akan menjadi prioritas isi rencana UU multifinance.