JAKARTA. Pemerintah masih harus kerja keras untuk menyesuaikan sejumlah kontrak penambangan batubara dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Saat ini tercatat 12 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang belum meneken memorandum of understanding (MoU) untuk amendemen kontrak mereka. Bambang Tjahyono, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Pertambangan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuturkan, di awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla masih ada 16 PKP2B, dari 73 PKP2B, yang belum menyepakati enam poin renegosiasi. Jumlah itu belakangan menyusut karena empat perusahaan bersedia meneken MoU amendemen kontrak. "Yang baru menandatangani MoU adalah PT Singlurus Pratama, PT Lanna Harita Indonesia, PT Asmin Koalindo Tuhup, dan PT Mantimin Coal Mining," kata Bambang ke KONTAN, akhir pekan lalu. Pemerintah masih berupaya menggelar pertemuan dengan 12 perusahaan lainnya untuk mencapai kata sepakat.
Renegosiasi 12 PKP2B belum tuntas
JAKARTA. Pemerintah masih harus kerja keras untuk menyesuaikan sejumlah kontrak penambangan batubara dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Saat ini tercatat 12 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang belum meneken memorandum of understanding (MoU) untuk amendemen kontrak mereka. Bambang Tjahyono, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Pertambangan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuturkan, di awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla masih ada 16 PKP2B, dari 73 PKP2B, yang belum menyepakati enam poin renegosiasi. Jumlah itu belakangan menyusut karena empat perusahaan bersedia meneken MoU amendemen kontrak. "Yang baru menandatangani MoU adalah PT Singlurus Pratama, PT Lanna Harita Indonesia, PT Asmin Koalindo Tuhup, dan PT Mantimin Coal Mining," kata Bambang ke KONTAN, akhir pekan lalu. Pemerintah masih berupaya menggelar pertemuan dengan 12 perusahaan lainnya untuk mencapai kata sepakat.