JAKARTA. Pemerintah Indonesia tak berdaya menghadapi korporasi raksasa. Lihat saja, pemerintah tak sanggup memaksa perusahaan-perusahaan besar untuk menyepakati renegosiasi pertambangan. Sampai sekarang, mereka belum mau mempersempit areal garapannya dan menolak membayar royalti lebih tinggi ke negara. Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, pada akhir November 2013, ada 14 pemegang kontrak karya mineral dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan menandatangani kesepakatan dalam rangka renegosiasi. Tetapi, kebanyakan adalah PKP2B dan hanya beberapa penambang mineral. Perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Adaro Energy Tbk tidak termasuk dalam 14 perusahaan tersebut. "Sebab, masih terkendala renegosiasi soal kewajiban pemurnian mineral atau pembangunan smelter," imbuh Susyanto, kemarin.
Renegosiasi kontrak cuma sentuh pertambangan kecil
JAKARTA. Pemerintah Indonesia tak berdaya menghadapi korporasi raksasa. Lihat saja, pemerintah tak sanggup memaksa perusahaan-perusahaan besar untuk menyepakati renegosiasi pertambangan. Sampai sekarang, mereka belum mau mempersempit areal garapannya dan menolak membayar royalti lebih tinggi ke negara. Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, pada akhir November 2013, ada 14 pemegang kontrak karya mineral dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan menandatangani kesepakatan dalam rangka renegosiasi. Tetapi, kebanyakan adalah PKP2B dan hanya beberapa penambang mineral. Perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Adaro Energy Tbk tidak termasuk dalam 14 perusahaan tersebut. "Sebab, masih terkendala renegosiasi soal kewajiban pemurnian mineral atau pembangunan smelter," imbuh Susyanto, kemarin.