JAKARTA. Renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia masih sulit menemukan kata sepakat. Meskipun begitu, Freeport sudah bersedia menyerahkan sebagian luas wilayah tambangnya kepada pemerintah. Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat ini bersedia menyerahkan wilayah kerjanya yang masuk dalam Taman Nasional Lorentz, Papua. Namun begitu, luas lahan tambang yang dikuasai Freeport itu belum sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Seperti diketahui, dalam UU Nomor 4/2012 atur, batasan maksimal wilayah kerja pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan logam maksimal 25.000 hektare (ha). Namun, dalam kontrak karyanya, Freeport menguasai 212.950 ha.
Renegosiasi kontrak dengan Freeport masih alot
JAKARTA. Renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia masih sulit menemukan kata sepakat. Meskipun begitu, Freeport sudah bersedia menyerahkan sebagian luas wilayah tambangnya kepada pemerintah. Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat ini bersedia menyerahkan wilayah kerjanya yang masuk dalam Taman Nasional Lorentz, Papua. Namun begitu, luas lahan tambang yang dikuasai Freeport itu belum sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Seperti diketahui, dalam UU Nomor 4/2012 atur, batasan maksimal wilayah kerja pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan logam maksimal 25.000 hektare (ha). Namun, dalam kontrak karyanya, Freeport menguasai 212.950 ha.