JAKARTA. Hingga di penghujung masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, belum ada satu pun dari 107 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang berhasil merevisi kontraknya sesuai dengan perintah UU Minerba. Selama ini pertemuan yang kerap kali dilakukan dengan perusahaan hanya sebatas membuat nota kesepahaman atawa memorandum of understanding (MoU) untuk bersedia melakukan amandemen kontrak baru, belum kepada perubahan kontrak. Menurut Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan yang sudah menandatangani MoU amandemen kontrak ada 82 perusahaan baik KK maupun PKP2B.
Renegosiasi kontrak gagal total di era SBY
JAKARTA. Hingga di penghujung masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, belum ada satu pun dari 107 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang berhasil merevisi kontraknya sesuai dengan perintah UU Minerba. Selama ini pertemuan yang kerap kali dilakukan dengan perusahaan hanya sebatas membuat nota kesepahaman atawa memorandum of understanding (MoU) untuk bersedia melakukan amandemen kontrak baru, belum kepada perubahan kontrak. Menurut Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan yang sudah menandatangani MoU amandemen kontrak ada 82 perusahaan baik KK maupun PKP2B.