JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak dapat memenuhi renegosiasi kontrak karya (KK) PT Newmont Nusa Tenggara sesuai target. Sedianya, amandemen kontrak karya (KK) Newmont akan diselesaikan Mei 2015 ini. Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, satu pekan waktu yang tersisa tidak memungkinkan bagi pemerintah dan Newmont untuk sama-sama menyepakati draf amandemen kontrak. "Belum selesai, ya jadinya mundur," kata dia di kantornya, Jumat (22/3) akhir pekan lalu. Asal tahu saja, pada September 2014, Kementerian ESDM dan Newmont menandatangani memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak yang memuat enam poin renegosiasi. Yakni, peningkatan penerimaan negara, tingkat kandungan lokal, hilirisasi mineral, divestasi saham, luas wilayah, serta perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Renegosiasi kontrak Newmont kembali molor
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak dapat memenuhi renegosiasi kontrak karya (KK) PT Newmont Nusa Tenggara sesuai target. Sedianya, amandemen kontrak karya (KK) Newmont akan diselesaikan Mei 2015 ini. Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, satu pekan waktu yang tersisa tidak memungkinkan bagi pemerintah dan Newmont untuk sama-sama menyepakati draf amandemen kontrak. "Belum selesai, ya jadinya mundur," kata dia di kantornya, Jumat (22/3) akhir pekan lalu. Asal tahu saja, pada September 2014, Kementerian ESDM dan Newmont menandatangani memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak yang memuat enam poin renegosiasi. Yakni, peningkatan penerimaan negara, tingkat kandungan lokal, hilirisasi mineral, divestasi saham, luas wilayah, serta perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).