Meskipun sudah diamanatkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 serta dibentuk tim khusus, pelaksanaan renegosiasi kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pertambangan pengusahaan batubara (PKP2B) kembali kandas. Sadar akan kegagalannya ini, pemerintah pun menyiapkan aturan baru untuk pelaksanaan proses renegosiasi di tahun depan. Bila dilihat ke belakang, amanat UU No. 4/ 2009 tentang Mineral dan Batubara sudah begitu jelas meminta pemerintah menyesuaikan pasal-pasal yang ada di KK atau PKP2B dengan UU tersebut. Namun, hingga batas waktu pada 12 Januari 2010, penyesuaian tersebut belum menuai hasil. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun turun tangan dengan membentuk tim khusus lewat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian KK dan PKP2B. Lagi-lagi, menjelang berakhirnya masa kerja Tim Evaluasi pada 31 Desember 2013, belum ada satu pun dari 37 KK dan 74 PKP2B yang meneken kontrak perjanjian baru dengan pemerintah.
Renegosiasi kontrak tambang gagal total
Meskipun sudah diamanatkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 serta dibentuk tim khusus, pelaksanaan renegosiasi kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pertambangan pengusahaan batubara (PKP2B) kembali kandas. Sadar akan kegagalannya ini, pemerintah pun menyiapkan aturan baru untuk pelaksanaan proses renegosiasi di tahun depan. Bila dilihat ke belakang, amanat UU No. 4/ 2009 tentang Mineral dan Batubara sudah begitu jelas meminta pemerintah menyesuaikan pasal-pasal yang ada di KK atau PKP2B dengan UU tersebut. Namun, hingga batas waktu pada 12 Januari 2010, penyesuaian tersebut belum menuai hasil. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun turun tangan dengan membentuk tim khusus lewat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian KK dan PKP2B. Lagi-lagi, menjelang berakhirnya masa kerja Tim Evaluasi pada 31 Desember 2013, belum ada satu pun dari 37 KK dan 74 PKP2B yang meneken kontrak perjanjian baru dengan pemerintah.