JAKARTA. Renegosiasi kontrak tambang yang dilakukan pemerintah, dianggap malah melecehkan posisi negara. Pengamat pertambangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Lukman Malanuang mengatakan, renegosiasi kontrak karya pertambangan (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) justru melecehkan negara. Sebab, renegosiasi itu mensejajarkan posisi negara dengan perusahaan tambang. "Posisi negara harus lebih tinggi dari perusahaan tambang, jadi KK dan PKP2B seharusnya langsung disesuaikan sesuai yang dikendaki oleh negara," kata Lukman dalam diskusi bertema Aspek Hukum Renegosiasi Kontrak Pertambangan di Jakarta (06/03). Oleh karena itu, menurutnya, renegosiasi harus dihentikan karena tidak sesuai dengan UU Minerba. UU ini hanya memberikan waktu selama 1 tahun paska diberlakukannya pada 12 Januari 2009. Jadi setelah 12 Januari 2010 seharusnya renegosiasi yang dilakukan tersebut sudah selesai dan tidak sesuai lagi dilakukan.
Renegosiasi kontrak tambang telah lecehkan negara
JAKARTA. Renegosiasi kontrak tambang yang dilakukan pemerintah, dianggap malah melecehkan posisi negara. Pengamat pertambangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Lukman Malanuang mengatakan, renegosiasi kontrak karya pertambangan (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) justru melecehkan negara. Sebab, renegosiasi itu mensejajarkan posisi negara dengan perusahaan tambang. "Posisi negara harus lebih tinggi dari perusahaan tambang, jadi KK dan PKP2B seharusnya langsung disesuaikan sesuai yang dikendaki oleh negara," kata Lukman dalam diskusi bertema Aspek Hukum Renegosiasi Kontrak Pertambangan di Jakarta (06/03). Oleh karena itu, menurutnya, renegosiasi harus dihentikan karena tidak sesuai dengan UU Minerba. UU ini hanya memberikan waktu selama 1 tahun paska diberlakukannya pada 12 Januari 2009. Jadi setelah 12 Januari 2010 seharusnya renegosiasi yang dilakukan tersebut sudah selesai dan tidak sesuai lagi dilakukan.