JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikeras tidak akan menderegulasi enam poin yang menjadi pakem dalam renegosiasi kontrak pertambangan. Pasalnya, dalam enam poin yang ditetapkan itu, hanya poin kenaikan royalti untuk penerimaan negara saja yang masih jadi kendala. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan, tidak akan mengubah kebijakan khususnya enam poin yang sudah disepakati dalam renegosiasi kontrak para Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK). "Semoga selesai semua amandemennya, kebijakannya tidak akan diubah, amandemen tinggal masalah keuangan atau royalti yang bikin berat," ujar Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (30/8).
Renegosiasi kontrak tambang terganjal soal royalti
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikeras tidak akan menderegulasi enam poin yang menjadi pakem dalam renegosiasi kontrak pertambangan. Pasalnya, dalam enam poin yang ditetapkan itu, hanya poin kenaikan royalti untuk penerimaan negara saja yang masih jadi kendala. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan, tidak akan mengubah kebijakan khususnya enam poin yang sudah disepakati dalam renegosiasi kontrak para Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK). "Semoga selesai semua amandemennya, kebijakannya tidak akan diubah, amandemen tinggal masalah keuangan atau royalti yang bikin berat," ujar Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (30/8).