JAKARTA. Renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) antara pemerintah dan pengusaha belum juga mencapai titik temu. Poin divestasi saham sebesar 51% menjadi penghalang bagi pengusaha dan pemerintah untuk bersepakat. Terdapat enam poin yang harus disepakati agar kegiatan pertambangan sesuai dengan UU Minerba. Yakni, penetapan luas wilayah, penggunaan produk dalam negeri, besaran royalti, mekanisme perpanjangan perizinan, divestasi saham, serta hilirisasi produksi mineral. Dari enam hal tersebut, kewajiban divestasi sebesar 51% saham terbilang sulit untuk mencapai titik temu. Saat ini, perusahaan pemegang KK, seperti PT Freeport Indonesia, PT Agincourt Resources, PT Weda Bay Nickel, dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih secara intensif melakukan perundingan.
Renegosiasi mandek karena divestasi 51%
JAKARTA. Renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) antara pemerintah dan pengusaha belum juga mencapai titik temu. Poin divestasi saham sebesar 51% menjadi penghalang bagi pengusaha dan pemerintah untuk bersepakat. Terdapat enam poin yang harus disepakati agar kegiatan pertambangan sesuai dengan UU Minerba. Yakni, penetapan luas wilayah, penggunaan produk dalam negeri, besaran royalti, mekanisme perpanjangan perizinan, divestasi saham, serta hilirisasi produksi mineral. Dari enam hal tersebut, kewajiban divestasi sebesar 51% saham terbilang sulit untuk mencapai titik temu. Saat ini, perusahaan pemegang KK, seperti PT Freeport Indonesia, PT Agincourt Resources, PT Weda Bay Nickel, dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih secara intensif melakukan perundingan.