Renegosiasi mandek karena divestasi 51%



JAKARTA. Renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) antara pemerintah dan pengusaha belum juga mencapai titik temu. Poin divestasi saham sebesar 51% menjadi penghalang bagi pengusaha dan pemerintah untuk bersepakat.

Terdapat enam poin yang harus disepakati agar kegiatan pertambangan sesuai dengan UU Minerba. Yakni, penetapan luas wilayah, penggunaan produk dalam negeri, besaran royalti, mekanisme perpanjangan perizinan, divestasi saham, serta hilirisasi produksi mineral.

Dari enam hal tersebut, kewajiban divestasi sebesar 51% saham terbilang sulit untuk mencapai titik temu. Saat ini, perusahaan pemegang KK, seperti PT Freeport Indonesia, PT Agincourt Resources, PT Weda Bay Nickel, dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih secara intensif melakukan perundingan.


Peter Albert, Presiden Direktur G-Resources mengatakan, pihaknya telah menyampaikan proposal terkait usulan renegosiasi kepada pemerintah. Namun, sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah. "Meskipun dalam KK tidak ada instruksi pelepasan 51% saham, kami sejauh ini sudah beritikad baik dengan mendivestasikan 5% saham untuk pemerintah daerah setempat," kata Albert, beberapa waktu lalu.

Namun, Albert enggan membeberkan skema divestasi yang ditawarkan G-Resources kepada pemerintah. Ia hanya menjelaskan, G-Resources telah melepas 5% sahamnya untuk pemda, dengan rincian sebesar 70% di antaranya dimiliki oleh Kabupaten Tapanuli Selatan, dan sisanya dipegang oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Divestasi juga menjadi persoalan dalam renegosiasi dengan INCO dan Weda Bay yang enggan melepas 51% sahamnya. Alasannya, kedua perusahaan tersebut telah membangun industri tambang yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, mulai kegiatan penambangan hingga kegiatan di unit pengolahan dan pemurnian (smelter).

Nico Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia mengatakan, dari enam isu yang digulirkan pemerintah dalam renegosiasi, pihaknya baru menyepakati empat hal. Yakni, peningkatan royalti, pemangkasan luas wilayah, penggunaan produk dalam negeri, serta kewajiban menggelar program hilirisasi.

Sementara itu, Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, persoalan divestasi mentok pada perusahaan pemegang konsesi KK lantaran kebanyakan dari mereka perusahaan asing. "Ini sangat berbeda dengan PKP2B yang mayoritas perusahaan lokal, sehingga isu divestasi tidak ada masalah," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini