Renegosiasi Pemerintah dan Newmont masih alot



JAKARTA. Renegosiasi kontrak karya antara Pemerintah dengan PT Newmont Nusa Tenggara masih berjalan alot. Padahal, masa kerja tim renegosiasi akan berakhir pada akhir tahun 2013.

Rubi Purnomo, Juru Bicara Newmont Nusa Tenggara mengatakan, enam poin yang diagendakan dalam amandemen kontrak merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Menurutnya, seluruh poin itu masih dalam pembahasan dengan pemerintah dan belum ada kesepakatan final. "Untuk detail pembahasan, termasuk royalti dan lain-lain, akan kami bicarakan bersama pemerintah di dalam pertemuan berikut terkait perubahan kontrak karya," kata Rubi di kantornya, Selasa (4/9).


Seperti diketahui, berdasarkan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009, ada enam poin dalam KK perusahaan tambang yang harus diselaraskan dengan aturan. Yakni, kewajiban divestasi, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan hilirisasi, tarif royalti, perpanjangan izin usaha, serta luas wilayah. Sejauh ini, dari enam poin itu, baru kewajiban divestasi yang telah dipenuhi Newmont. Sayangnya, proses pembelian saham terakhir 7% pun masih belum tuntas.

Untuk kewajiban hilirisasi, lanjut Rubi, Newmont menegaskan tidak akan membangun unit pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). "Membangun smelter tembaga butuh investasi besar, sedangkan Indonesia hanya memiliki dua tambang tembaga besar. Core business kami hanya kegiatan pertambangan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan