JAKARTA. PT Freeport Indonesia belum sepakat dengan keinginan pemerintah untuk menaikkan royalti hasil tambang di Freeport. Namun, perundingan akan terus dilakukan hingga mencapai kata sepakat bersama.Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Sutjipto menjelaskan hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemerintah. Harapannya, lekas terjadi kata sepakat sehingga perseroan juga lekas menambang seperti biasa."Royalti hampir setuju. Royalti tembaga 4% dari harga jual per kilogram, emas 3,75% dan perak 3,25%. Itu tidak masalah. Tapi kan Pak Hatta ingin lebih dari itu," kata Rozik saat ditemui di Halal bi Halal di Resto Plataran Dharmawangsa, Jumat malam (14/9).Sekadar catatan, besaran royalti yang dibayarkan PT Freeport Indonesia selama ini lebih rendah dari yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap setiap badan usaha.Semenjak diberlakukan PP No 45/2003, Freeport hanya membayar royalti 1% saja, tidak 3,75% royalti untuk emas. Dan untuk tembaga, royalti yang ditetapkan adalah sebesar 4% dari harga jual per kilogram, dan royalti perak ditetapkan sebesar 3,25% dari harga jual per kilogram.Tapi kenyatannya, Freeport masih membayarkan tarif royalti kepada Indonesia sesuai dengan KK tahun 1991. Dalam KK tersebut, besar royalti tembaga sebesar 1,5%, adapun royalti emas dan perak cuma sebesar 1% dari harga jual.Akhir Agustus lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menginginkan royalti dari PT Freeport Indonesia lebih dari yang sudah diatur dalam PP tersebut. "Tentang besaran royaltinya saya tidak tahu. Kalau ada yang bilang minta 10%, itu kan pernyataan Wakil Menteri ESDM, beliau kan minta segitu. Tapi maksimalnya saya tidak tahu. Saya tidak pernah mendengar 10 persen," jelasnya.Kendati demikian, manajemen Freeport bersedia untuk lekas menyepakati renegoisasi kontrak tersebut. "Kalau Pak Hatta bilang, akhir tahun bisa selesai. Itu Pak Hatta yang menginginkan. Kalau bisa sepakat, ya selesai. Kalau tidak, ya renegoisasi lagi," jelasnya.Renegosiasi kontrak antara pemerintah dan Freeport membahas enam isu utama, yakni luas wilayah, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian atau smelter, kewajiban divestasi, kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Renegosiasi royalti Freeport jalan di tempat
JAKARTA. PT Freeport Indonesia belum sepakat dengan keinginan pemerintah untuk menaikkan royalti hasil tambang di Freeport. Namun, perundingan akan terus dilakukan hingga mencapai kata sepakat bersama.Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Sutjipto menjelaskan hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemerintah. Harapannya, lekas terjadi kata sepakat sehingga perseroan juga lekas menambang seperti biasa."Royalti hampir setuju. Royalti tembaga 4% dari harga jual per kilogram, emas 3,75% dan perak 3,25%. Itu tidak masalah. Tapi kan Pak Hatta ingin lebih dari itu," kata Rozik saat ditemui di Halal bi Halal di Resto Plataran Dharmawangsa, Jumat malam (14/9).Sekadar catatan, besaran royalti yang dibayarkan PT Freeport Indonesia selama ini lebih rendah dari yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap setiap badan usaha.Semenjak diberlakukan PP No 45/2003, Freeport hanya membayar royalti 1% saja, tidak 3,75% royalti untuk emas. Dan untuk tembaga, royalti yang ditetapkan adalah sebesar 4% dari harga jual per kilogram, dan royalti perak ditetapkan sebesar 3,25% dari harga jual per kilogram.Tapi kenyatannya, Freeport masih membayarkan tarif royalti kepada Indonesia sesuai dengan KK tahun 1991. Dalam KK tersebut, besar royalti tembaga sebesar 1,5%, adapun royalti emas dan perak cuma sebesar 1% dari harga jual.Akhir Agustus lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menginginkan royalti dari PT Freeport Indonesia lebih dari yang sudah diatur dalam PP tersebut. "Tentang besaran royaltinya saya tidak tahu. Kalau ada yang bilang minta 10%, itu kan pernyataan Wakil Menteri ESDM, beliau kan minta segitu. Tapi maksimalnya saya tidak tahu. Saya tidak pernah mendengar 10 persen," jelasnya.Kendati demikian, manajemen Freeport bersedia untuk lekas menyepakati renegoisasi kontrak tersebut. "Kalau Pak Hatta bilang, akhir tahun bisa selesai. Itu Pak Hatta yang menginginkan. Kalau bisa sepakat, ya selesai. Kalau tidak, ya renegoisasi lagi," jelasnya.Renegosiasi kontrak antara pemerintah dan Freeport membahas enam isu utama, yakni luas wilayah, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian atau smelter, kewajiban divestasi, kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News