JAKARTA. Pemerintah berupaya melakukan renegosiasi perjanjian perpajakan dengan negara lain atawa tax treaty. Dengan perbaikan perjanjian ini, pemerintah berharap penerimaan pajak dari wajib pajak yang berbasis di luar negeri Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 bisa meningkat. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany Kamis (23/8) menjelaskan, tahun ini dan tahun depan, pemerintah akan memfokuskan renegosiasi tax treaty ini dengan lima negara. Seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Hanya saja Fuad belum bisa merinci apa saja yang diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia dengan masing-masing negara. Yang jelas negara-negara besar tersebut dipilih karena memiliki hubungan sebagai mitra dagang dan investasi yang cukup besar dengan Indonesia.
Renegosiasi tax treaty fokus dengan negara besar
JAKARTA. Pemerintah berupaya melakukan renegosiasi perjanjian perpajakan dengan negara lain atawa tax treaty. Dengan perbaikan perjanjian ini, pemerintah berharap penerimaan pajak dari wajib pajak yang berbasis di luar negeri Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 bisa meningkat. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany Kamis (23/8) menjelaskan, tahun ini dan tahun depan, pemerintah akan memfokuskan renegosiasi tax treaty ini dengan lima negara. Seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Hanya saja Fuad belum bisa merinci apa saja yang diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia dengan masing-masing negara. Yang jelas negara-negara besar tersebut dipilih karena memiliki hubungan sebagai mitra dagang dan investasi yang cukup besar dengan Indonesia.