Renegosiasi tax treaty fokus dengan negara besar



JAKARTA. Pemerintah berupaya melakukan renegosiasi perjanjian perpajakan dengan negara lain atawa tax treaty. Dengan perbaikan perjanjian ini, pemerintah berharap penerimaan pajak dari wajib pajak yang berbasis di luar negeri Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 bisa meningkat.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany Kamis (23/8) menjelaskan, tahun ini dan tahun depan, pemerintah akan memfokuskan renegosiasi tax treaty ini dengan lima negara. Seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.

Hanya saja Fuad belum bisa merinci apa saja yang diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia dengan masing-masing negara. Yang jelas negara-negara besar tersebut dipilih karena memiliki hubungan sebagai mitra dagang dan investasi yang cukup besar dengan Indonesia.


Sebagai gambaran tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak penghasilan dari wajib pajak luar negeri atawa PPh Pasal 26 sebesar Rp 29,8 triliun. Tapi melihat perkembangan pada semester satu yang menunjukkan beratnya penerimaan dari pos ini, pemerintah pun memprediksi hingga akhir tahun penerimaan dari PPh Pasal 26 hanya sebesar Rp 22,9 triliun.

Tapi seiring dengan pemulihan ekonomi global pemerintah optimistis penerimaan tahun depan bisa melonjak. Pemerintah menargetkan penerimaan dari PPh Pasal 26 Rp 32,7 triliun (Lihat infografis Penerimaan PPh Pasal 26).Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sudah mengkaji tax treaty dengan 54 negara. Agus mengklaim posisi Indonesia saat ini jauh menguntungkan ketimbang sebelumnya.

Menanggapi ini, Darussalam pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia berpendapat, posisi tawar Indonesia paling lemah dengan Jepang, terutama pajak untuk bentuk usaha tetap. Pasal ini menguntungkan bagi perusahaan Jepang. Contohnya perusahaan jasa asal Jepang, hanya dikenakan pajak di Jepang.

Sedangkan untuk negara lain, pemerintah perlu menambahkan pasal, siapa saja wajib pajak yang bisa memanfaatkan tax treaty. Sebab tak semua wajib pajak berhak. Pasal ini disebut limitation on benefit (LOB) yang berlaku dengan Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can