Renegosisasi kontrak Mindoro Tiris tertunda



JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menggelar penandatanganan nota kesepahaman atawa memorandum of understanding (MoU) enam poin renegosiasi dengan PT Mindoro Tiris Emas terganjal proses administrasi. Sehingga, rencana penandatanganan MoU dengan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) tersebut baru akan digelar pekan depan. Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan,  mundurnya penandatanganan MoU dengan Mindoro Tiris Emas hanya karena persoalan administrasi. Menurutnya, hal tersebut bukan lantaran perusahaan tersebut kembali menolak enam poin renegosiasi sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. "Ada satu perusahaan mundur, karena mereka terlambat memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga, tidak ada masalah, Mindoro sudah bisa menggelar MoU pekan depan," kata dia usai mengikuti seremoni penandatanganan MoU amandemen KK dan PKP2B di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/3). Mindoro Tiris Emas merupakan perusahaan tambang emas pemilik konsesi KK seluas 9.235 hektare di Sumatera Selatan. Berdasarkan data ESDM, cadangan terkira bijih emas primer di wilayah tersebut mencapai 2,18 juta ton, sedangkan cadangan terbukti sebesar 700.000 ton. Saat ini, perusahaan tersebut masih dalam tahap studi kelayakan. Dengan mundurnya Mindoro Tiris Emas, pada Jumat ini, Kementerian ESDM menggelar penandatanganan MoU dengan enam KK dan 19 perusahaan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Sejumlah perusahaan yang siap meneken MoU di antaranya, PT Tambang Mas Sangihe, PT Karimun Granite, PT Trubaindo Coal Mining, PT Riau Bara Harum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan