KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat atas Obligasi I Seri E Tahun 2018 PT Kapuas Prima Coal Tbk (
ZINC). Berdasarkan hasil rapat yang diadakan pada Kamis (21/12), panitia pemeringkat Pefindo memutuskan peringkat: idCCC (Triple C) terhadap Obligasi I Seri E Tahun 2018 Kapuas Prima Coal senilai Rp 23 miliar. Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya yaitu idBBB. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 September 2023 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022.
Baca Juga: Gagal Bayar Obligasi, ZINC Disuspensi Dalam keterangannya, Direktur Utama Pefindo Irmawati dan Direktur Pefindo Hendro Utomo menilai, efek utang dengan peringkat idCCC pada saat ini rentan untuk gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan emiten yang lebih menguntungkan. ”Untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang,” terang Irnawati dan Hendro dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12).
Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (20/12), Direktur Utama Kapuas Prima Coal Harjanto Widjaja menyatakan, ZINC belum bisa melunasi pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 dengan tingkat bunga tetap Seri E sebesar Rp 23 miliar.
Baca Juga: Krisis Cashflow, Kapuas Prima Coal (ZINC) Tak Sanggup Lunasi Pokok Obligasi Rp 23 M Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek ZINC di seluruh pasar.
Akan tetapi, Harjanto menegaskan ZINC akan tetap membayar bunga obligasi ke-20 yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023. Ketidakmampuan ZINC dalam melunasi obligasi dikarenakan saat ini kondisi ZINC sedang tidak baik dan mengalami kesulitan
cash flow. Sehingga, ZINC harus memilih untuk mengutamakan kelangsungan operasional perusahaan.
“Oleh karena itu, Kapuas Prima Coal meminta pengertian atas kelalaian ini dan akan tetap berusaha mencari solusi untuk melunasi Pokok Obligasi tersebut,” kata Harjanto, Rabu (20/12).
Baca Juga: Pendapatan Kapuas Prima Coal (ZINC) Merosot 34% di Semester I-2023 Penyetoran bunga obligasi ke-20 telah dilaksanakan pada Rabu (20/12) ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto