Kaum pekerja dan buruh sedunia, termasuk di Indonesia, kemarin (1/5) merayakan Hari Buruh alias May Day. Para pekerja tak menyerah dan konsisten memperjuangkan haknya: menuntut upah layak. Salah satu isu yang mengemuka adalah desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Para pekerja, misalnya, meminta formula penetapan upah minimum tidak lagi menggunakan dan berpijak pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, formula penetapan upah minimum mesti berpatokan pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semula 64 item kini diusulkan menjadi 84 item. Para buruh juga ingin pemberlakuan upah minimum sektoral secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Renungan May Day
Kaum pekerja dan buruh sedunia, termasuk di Indonesia, kemarin (1/5) merayakan Hari Buruh alias May Day. Para pekerja tak menyerah dan konsisten memperjuangkan haknya: menuntut upah layak. Salah satu isu yang mengemuka adalah desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Para pekerja, misalnya, meminta formula penetapan upah minimum tidak lagi menggunakan dan berpijak pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, formula penetapan upah minimum mesti berpatokan pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semula 64 item kini diusulkan menjadi 84 item. Para buruh juga ingin pemberlakuan upah minimum sektoral secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.