Repatriasi aset hanya masalah waktu



Jakarta. Pemerintah mengaku tak ada masalah serius yang menghambat proses masuknya dana repatriasi dalam program tax amnesty yang sudah dikomitmenkan. Meskipun dari komitmen yang disampaikan sebesar Rp 143 triliun, baru sekitar Rp 41 triliun yang sudah terealisasi.

Menurut Ketua Tim Repatriasi Robert Pakpahan, realsiasi repatriasi hanya masalah waktu. "Mereka hanya perlu waktu untuk memindahkan harta dari luar ke Indonesia," ujar Robert, Selasa (15/11) di Jakarta.

Karena, tida semua aset yang akan direpatriasi itu dalam bentuk harta lancar, ada juga harta yang tidak begitu likuid sehingga perlu proses tertentu. Misalnya, aset properti yang harus dijual terlebih dahulu.


Ia membantah, jika ada pihak yang menghawatirkan perubahan nilai tukar sehingga membuat nilai harta berubah. Menurutnya, masalah harta yang dalam bentuk foreign currency atau valuta asing bisa dipindahkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), ketika mengikuti tax amnesty.

Selain itu, Robert juga mengaku ada kemungkinan harta proses pemindahan harta ini lama karena terkait dengan perusahaan special purpose vehicle (SPV). Biasanya, repatriasi SPV terkait dengan pemindahan harta dalam bentuk saham.

Hanya saja, Robert mengaun tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah SPV yang direpatriasi itu. Ia beralasan, hal itu akan diketahui jika sudah benar-benar masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto