Jakarta. Pemerintah mengaku tak ada masalah serius yang menghambat proses masuknya dana repatriasi dalam program tax amnesty yang sudah dikomitmenkan. Meskipun dari komitmen yang disampaikan sebesar Rp 143 triliun, baru sekitar Rp 41 triliun yang sudah terealisasi. Menurut Ketua Tim Repatriasi Robert Pakpahan, realsiasi repatriasi hanya masalah waktu. "Mereka hanya perlu waktu untuk memindahkan harta dari luar ke Indonesia," ujar Robert, Selasa (15/11) di Jakarta. Karena, tida semua aset yang akan direpatriasi itu dalam bentuk harta lancar, ada juga harta yang tidak begitu likuid sehingga perlu proses tertentu. Misalnya, aset properti yang harus dijual terlebih dahulu.
Repatriasi aset hanya masalah waktu
Jakarta. Pemerintah mengaku tak ada masalah serius yang menghambat proses masuknya dana repatriasi dalam program tax amnesty yang sudah dikomitmenkan. Meskipun dari komitmen yang disampaikan sebesar Rp 143 triliun, baru sekitar Rp 41 triliun yang sudah terealisasi. Menurut Ketua Tim Repatriasi Robert Pakpahan, realsiasi repatriasi hanya masalah waktu. "Mereka hanya perlu waktu untuk memindahkan harta dari luar ke Indonesia," ujar Robert, Selasa (15/11) di Jakarta. Karena, tida semua aset yang akan direpatriasi itu dalam bentuk harta lancar, ada juga harta yang tidak begitu likuid sehingga perlu proses tertentu. Misalnya, aset properti yang harus dijual terlebih dahulu.